Mengenal Lebih Jauh tentang Hukum Keluarga

Hukum memiliki peranan penting dalam mengatur dan menentukan tingkah laku manusia. Sedangkan dalam hukum keluarga merupakan bagian dari hukum orang yang berkaitan dengan hukum perkawinan. Hukum keluarga sendiri berasal dari kata Belanda yaitu ‘Familierecht’ atau dalam Bahasa Inggris berarti ‘Family Law’. Di Indonesia, hukum keluarga ditemukan oleh Ali Afandi yang dapat didefinisikan suatu peraturan yang melibatkan perkawinan dan kekerabatan. Dalam perkawinan dan kekerabatan mencakup tanggung jawab orang tua, hukum perwakilan, pengampuan, dan ketidakhadiran.

Kenali Terkait Hukum Keluarga

Hukum keluarga menurut Ali Afandi berkaitan dengan hukum kekerabatan, yaitu merupakan hubungan yang terikat antara beberapa orang yang mempunyai garis keturunan sama, hubungan kekerabatan berasal dari perkawinan antara dua orang.

Hukum keluarga terdapat dua aturan yaitu hukum keluarga tertulis dan tidak tertulis. Hukum keluarga tertulis merupakan landasan hukum yang berdasar pada undang-undang, peraturan, serta kasus hukum. Sedangkan hukum keluarga tidak tertulis merupakan suatu asas yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, yang telah melekat pada budaya, adat istiadat dan tradisi setempat.

Aturan terkait hukum keluarga dapat timbul disebabkan berbagai hal, yang meliputi:

  • Perkawinan dan segala urusan perkawinan
  • Ketentuan terkait perceraian dalam perkawinan
  • Peran dan tanggung jawab orang tua
  • Peraturan posisi anak
  • Perwalian dan peraturan perwalian

Asas yang Terdapat dalam Hukum Keluarga

Hukum keluarga dalam perkawinan mencakup berbagai macam asas yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Hukum Perdata, dalam ketentuannya terdapat berbagai asas yang berlaku, antara lain adalah:

  • Asas Monogami

Dalam Pasal 3 UU No.1 Tahun 1974 dan Pasal 27 KUH Perdata menyatakan bahw seorang laki-laki hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu istri, begitu juga sebaliknya.

  • Asas Proposionalitas

Dalam Pasl 31 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 menyatakan tentang keseimbangan hak dan kedudukan antara istri dengan suami dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

  • Asas Perjanjian

Dalam Pasal 28 KUH Perdata dan Pasal 1 UU No.6 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dan perwalian bersifat sah apabila terdapat kesepakatan antara calon mempelai pria dan wanita yang telah menetapkan perkawinan.

  • Asas Kebulatan

Dalam Pasal 119 KUH Perdata menyatakan tentang suami dan istri yang menggabungkan hartanya. Dan hal itulah yang merupakan asas yang terdapat dalam hukum keluarga.

Ruang Lingkup dalam Hukum Keluarga

1. Otoritas Orang Tua

Seorang anak haruslah tunduk kepada orang tuanya hingga mereka sudah cukup umur atau sudah menikah, dengan syarat orang tuanya juga telah melakukan pernikahan yang sah dimata hukum dan agama.  Sehingga kewajiban dan kewenangan orang tua dimulai ketika seorang anak tersebut telah lahir.

Dalam hal ini, hukum keluarga memberi kekuasaan kepada ayah dan ibu yang terikat perkawinan yang sah dengan anak yang belum berada pada usia dewasa. Hal itulah yang dibahas dalam Pasal 299.

2. Perwalian

Anak-anak yang di bawah usia 18 tahun maupun anak yang belum menikah dan tidak bergantung kepada orang tua dari segi keuangan harus tunduk pada perwalian.

Perwalian berarti merupakan control pribadi dan pengelolaan asset anak di bawha umur. Untuk anak yang berada di luar pernikahan, maka tidak ada otoritas orang tua, namun tetap berada di bawah perwalian.

3. Pengampuan

Pengampuan dalam hukum keluarga berarti merupakan sebuah kondisi ketika seorang individu telah berumur dewasa, namun karena faktor kondisi disabilitas mental maupun fisik yang belum cakap, maka seorang individu tersebut posisinya disamakan dengan orang yang belum dewasa. Oleh sebab itu, posisi orang tersebut akan ditempatkan di bawah perlindungan orang lain yang telah dewasa sebagai pihak pengampu.

4. Adopsi

Adopsi atau pengangkatan anak memiliki peraturan tersendiri, yaitu:

Pengangkatan anak bisa dilakukan bersama pasangan. Jika seorang anak diangkat oleh janda, maka tidak dibolehkan memiliki anak laki-laki. Janda diperbolehkan mengadopsi anak laki-laki apabila tidak memiliki garis keturunan laki-laki dari pernikahan almarhun suaminya.

5. Hilangnya Status

Untuk seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya, dan belum diketahui keberadaannya. Ketentuannya:

  • Tindakan sementara
  • Dugaan kematian

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu menghubungi tim kami. Untuk info lengkapnya, akses website kami di lawyerkeluarga.com. Salam keadilan!