Bagaimana Hak Waris pada Anak di Luar Perkawinan?

Hak Waris pada Anak di Luar Perkawinan – Ketika membahas tentang hukum hak waris, maka kita akan bedakan dalam UU Perkawinan, KUH Perdata serta KHI. Bagi penganut agama Islam, maka UU yang berlaku adalah KHI sementara bagi non muslim, aturan hak waris mengikuti aturan UU Perdata serta UU Perkawinan serta perubahannya. Nah, bagaimana sih hukum mengatur tentang hak waris terhadap  anak di luar perkawinan? Yuk kita bahas disini!

Bagaimana Pengertian Anak Luar Perkawinan?

Sebelum kita bahas mengenai hukum yang mengatur hak waris anak luar perkawinan, maka kita perlu tau pengertian dari istilah tersebut. Yup, anak luar perkawinan bisa kita artikan dalam makna yang luas dan sempit. Hal ini berdasarkan keterangan dari Buku Hukum Waris karya J. Satrio yang dikutip dari KUH Perdata.

1. Anak Luar Perkawinan dalam Arti Luas

Dalam makna yang sempit, anak luar perkawaninan dalam arti luas dibedakan menjadi dua. Pertama, adalah anak zina, yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan luar perkawinan dimana salah satu dari laki-laki dan perempuan atau keduanya masih terikat perkawinan secara sah dengan orang lain.

Yang kedua adalah anak Sumbang, yaitu anak yang lahir dari laki-laki dan perempuan yang diantara keduanya terdapat larangan untuk menikah sesuai aturan Pasal 88 UU Perkawinan.

2. Anak Luar Perkawinan dalam Arti Sempit

Sementara itu, dalam arti sempit pengertian anak luar perkawinan adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan maupun keduanya juga tidak terikat pernikahan dengan orang lain, serta keduanya tidak ada larangan menikah menurut UU Perkawinan. Dengan kata lain, anak jenis ini adalah anak yang tidak sah selain dari anak hasil zina maupun anak sumbang.

Namun, Pasal 272 KUH Perdata juga mengatakan bahwa anak luar perkawinan bisa kita kategorikan sebagai anak sah sepanjang mendapat pengakuan dari kedua orang tuanya (pihak laki-laki dan perempuan). Namun ada catatan penting disini yaitu anak tersebut bukanlah hasil dari hubungan perzinahan maupun penodaan darah/anak sumbang.

Bagaimana Hak Waris pada Anak di Luar Perkawinan Berdasarkan KUH Perdata?

Kemudian, terkait hak warisnya, perlu kita pahami dahulu, apakah si anak mendapatkan pengakuan oleh sang ayah/ibu ataupun keduanya. Jika mendapat pengakuan, maka Pasal KUH Perdata mengatur dengan:

  1. Anak mendapatkan 1/3 bagian dari harta warisan sang ayah. Bagian ini adalah 1/3 bagian dari keturunan yang sah sang ayah serta istri sah ayah. Sebaliknya, jika ayah tidak mengakui, maka anak luar perkawinan tidak mendapat 1/3 bagian warisan. Ini berdasarkan Pasal 863 KUH Perdata.
  2. Menurut Pasal 43 UU No 1 tahun 1974 tentang UU Perkawinan, anak luar perkawinan juga berhak atas hak waris ibu dengan atau tanpa pengakuan sang ibu.
  3. Putusan MA No 46/PUU-VIII/2010, pasal 43 UU Pernikahan telah mengalami perubahan. Jika awalnya anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, kini aturan tersebut berganti menjadi memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayah selama  bisa dibuktikan secara sah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau tes DNA.

Secara tidak langsung, maka anak luar perkawinan berdasarkan perubahan aturan ini, berhak atas waris ayah selama mendapat pengakuan atau bisa dibuktikan secara sah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu menghubungi tim kami. Untuk info lengkapnya, akses website kami di lawyerkeluarga.com. Salam keadilan!