Bagaimana Cara Mengurus Gugatan Perceraian?

Perceraian adalah proses berakhirnya ikatan pernikahan antara suami dan istri yang bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh suami maupun istri. Proses ini bahkan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sebelum akhirnya ketok palu perceraian, terdapat sejumlah proses yang harus dilalui oleh pasangan suami dan istri. Tahapan tersebut mulai dari mediasi, menghadiskan saksi-saksi, dan ketika alasan pisah diterima, maka proses persidangan bisa dimulai dan pihak pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.

Apa Saja Alasan Gugatan Perceraian?

Seperti yang sudah kami sebutkan di atas, alasan gugatan perceraian yang bisa diterima berdasarkan UU Perkawinan adalah:

  1. Salah satu pihak telah berzina, menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang susah disembuhkan
  2. Salah satu pihak telah meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain yang diluar kemampuannya
  3. Salah satu pihak menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak telah melakukan penganiayaan ataupun kekejaman yang membahayakan pihak lain
  5. Salah satu mendapatkan cacat badan atau penyakit lain sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri
  6. Suami istri mengalami perselisihan terus menerus serta pertengkaran yang tidak lagi ada harapan untuk rukun lagi dalam rumah tangga
  7. Salah satu pihak beralih keyakinan agama
  8. Pihak suami melakukan pelanggaran Taklik Talak yang diucapkannya setelah ijab Kabul

Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan?

Perceraian sejatinya menjadi sesuatu yang sangat tidak disukai oleh semua pasangan suami istri. Tentu, pernikahan satu untuk selamanya menjadi impian setiap pasangan. Namun, jika memang perceraian adalah cara terbaik, maka tidak masalah juga jika jalan ini yang dipilih. Untuk melalui proses tersebut, step by step mengajukan gugatan cerai adalah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan dokumen

Langkah pertama adalah dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut adalah surat nikah asli, fotokopi beberapa dokumen, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran anak jika ada, materai. Nah, jika masalah harta gono gini atau harta bersama juga masuk dalam gugatan, maka dokumen seperti surat sertifikat, surat tanda kepemilikan juga harus dilampurkan.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Kemudian, langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Proses pendaftaran ini harus dilakukan ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Misalnya, jika istri menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan tempat dimana tempat tinggal suami.

3. Membuat Surat Gugatan

Setelah dokumen dan pendaftaran, membuat surat gugatan juga menjadi hal penting yang harus kita lakukan. Setibanya di pengadilan, kamu bisa langsung masuk ke Pusat Bantuan Hukum di Pengadilan dan langsung membuat surat gugatan. Disitu, kamu harus mencamtumkan alasan dari gugatan cerai.

4. Menyiapkan Biaya

Proses perceraian juga membutuhkan biaya. Biaya tersebut diantaranya, biaya pendaftaran, materai, ATK, biaya redaksi serta panggilan siding. Besaran biaya ini bisa ditentukan dari kedua belah pihak yang bercerai. Jika kedua pihak tidak pernah menanggapi panggilan persidangan, maka pengadilan justru berhak membebankan biaya yang lebih besar.

5. Mempersiapkan Saksi

Selain melampirkan alasan dan bukti-bukti, tergugat dan penggugat di proses perceraian harus mendatangkan saksi-saksi. Saksi ini akan membantu untuk memperkuat alasan perceraian. Sesuai Namanya, saksi akan dihadirkan dalam proses persadingan dan akan menjawab beberapa pertanyaan dari hakim terkait gugatan yang ada.

6. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Yang terakhir, baik suami maupun istri, keduanya harus mengetahui semua tata cara dan proses persidangan. Pun juga dengan tahapan-tahapan sebelum keduanya masuk ke meja hijau. Salah satunya adalah dengan mengikuti tahap mediasi, yang sejatinya, tahap ini diharapkan bisa kembali mempersatukan kedua pasangan. Namun jika memang keputusan sudah bulat, maka proses nya perceraian bisa berlanjut dengan pembacaan surat gugatan perceraian.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di lawyerkeluarga.com. Salam keadilan!

× How can I help you?